Yogyakarta, BeritaTKP.com – Empat pemuda ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta setelah melakukan penganiayaan brutal yang menewaskan Nanda Pratama (25). Korban ditemukan tak bernyawa di depan rumah bapak angkatnya di Ketanggungan WB 2/703, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Senin (1/12/2025).

Keempat pelaku yang merupakan teman dekat korban masing-masing berinisial ST (24), warga Mlati, Sleman; GS (23), warga Wirobrajan; serta RZ (18) dan RM (23), keduanya dari Tegalrejo. Mereka ditangkap kurang dari enam jam setelah jasad Nanda ditemukan.

“Korban ditemukan sudah meninggal dunia. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, kami langsung mengamankan pelaku di lokasi yang berbeda,” ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, Rabu (3/12/2025).

Berawal dari Masalah Kos dan Barang yang Tak Dipindahkan

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian Lubis, menjelaskan kasus ini bermula dari masalah kos yang dihuni Nanda dan ibunya di rumah orang tua pelaku ST. Karena tak mampu membayar, mereka akhirnya diusir. Ibu Nanda kemudian dititipkan ke panti sosial, sedangkan Nanda tinggal sementara bersama bapak angkatnya, Kirdiyono.

Namun barang-barang milik Nanda masih berada di kos tersebut. ST telah berulang kali meminta korban untuk segera memindahkannya, tetapi permintaan itu tidak kunjung dipenuhi. “Diduga karena tidak punya biaya, korban belum bisa memindahkan barang-barangnya. Hal itu memicu kekesalan pelaku,” jelas Riski.

Dijemput Saat Main Game, Disiksa di Pasar Klithikan

Pada Minggu (30/11/2025) malam, ST dan GS menjemput Nanda yang sedang bermain game, lalu membawanya ke Pasar Klithikan Pakuncen. Di tempat itu, keduanya menganiaya korban menggunakan tangan kosong, balok kayu, dan helm hingga membuat Nanda pingsan.

Korban kemudian dipindahkan ke halaman kantor Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU), Jalan Hos Cokroaminoto, Tegalrejo. Dalam kondisi tak sadar, ST dan GS memberi tahu RZ dan RM bahwa Nanda mencuri topi di Pasar Klithikan. Mendengar tuduhan tersebut, dua pelaku tambahan itu ikut menganiaya Nanda dengan memukul dan menginjak-injak tubuhnya.

Luka Parah dan Pendarahan Otak

Hasil visum menunjukkan luka parah di hampir seluruh tubuh korban. “Penyebab kematian adalah pendarahan di kepala bagian atas dan sisi kiri, dengan ceceran darah sekitar 100 ml di lokasi penemuan,” terang Kompol Riski.

Korban juga menderita kerusakan ginjal akibat dipiting dan diinjak-injak, serta jempol kaki kanan hancur karena terseret aspal saat dibawa oleh pelaku.

Para Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Empat pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan) subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 (pengeroyokan yang menyebabkan kematian), lebih subsider Pasal 353 ayat (3), serta Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(æ/red)