Surabaya, BeritaTKP.com – Pria paruh baya berstatus sebagai residivis pemerkosaan kembali berulah. Pria berusia 48 tahun asal Surabaya tersebut kembali ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap anak berusia 16 tahun. Pelaku melakukan aksinya di rumah korban saat rumah sedang sepi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari menyebutkan, pria yang bekerja sebagai tukang pijat keliling itu terbukti kembali melakukan pencabulan. “Terdakwa Gatot telah melakukan perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” kata Diah, Selasa (6/6/2023) kemarin.

ILUSTRASI.

Dalam melancarkan aksinya, terdakwa langsung masuk ke kamar korban dan memaksa perbuatan tak senonohnya kepada korban. Beruntung korban melakukan perlawanan dan menolak ajakan terdakwa. Perbuatan terdakwa juga kemudian diadukan ke orang tua korban dan segera dilaporkan ke polisi.

Akibat perbuatannya itu, jaksa menuntut terdakwa agar dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. “Memohon kepada ketua majelis hakim untuk mengadili, menyatakan terdakwa Gatot terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan pidana selama 10 Tahun dan denda 50 juta subsider 3 bulan penjara,” tutur Diah.

Diah menilai tuntutan itu wajar karena terdakwa merupakan residivis kasus serupa dan tidak ada keringanan. Sementara itu, penasihat hukum Gatot, yakni Roni Bahmari meminta keringanan hukuman dengan alasan pelaku sudah tua. “Mohon keringanan hukumannya yang mulia, terdakwa sudah sepuh,” ujar Roni. (Din/RED)