ILUSTRASI.

Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial YT (60) yang tinggal di daerah Lakarsantri, Kota Surabaya, menyetubuhi anak tirinya berinisial R (15). Akibat perbuatannya, remaja itu jadi putus sekolah dan takut terhadapnya yang merupakan ayah sambungnya.

Ibu korban berinisial EL (40) yang tak terima anaknya dicabuli akhirnya memutuskan mengaduka peristiwa itu ke lembaga bantuan hukum (LBH) Nurani beralamat di Jalan Gayungan. Dan akhirnya kasusnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 4 Januari 2024.

Juru bicara LBH Nurani Warta Boni mengungkap, persetubuhan itu diduga dilakukan oleh YT sejak bulan Oktober hingga November 2023 di rumah kos. “Persetubuhan dilakukan terhadap korban setiap malam saat ibunya sedang tidur,” beber Boni.

Menurut keterangan Boni, ibu korban merupakan penjual nasi di daerah Keputih. Usai salat Isya sudah tidur karena sekitar pukul 01.30 WIB, bangun untuk masak buat jualan. Setelah dagangan siap, YT gantian yang jualan di Keputih dari pagi hingga sore.

Kondisi ini berjalan setiap hari. Dan kemudian dimanfaatkan ayah tiri untuk menyetubuhi R. Awalnya, kata Boni, korban menolak memenuhi nafsu bapaknya. Namun saat mendapatkan ancaman tak diberi makan, korban akhirnya menuruti permintaan bapak tirinya.

Boni mengungkapkan, perbuatan bejat YT terungkap setelah ibunya EL mengalami kekerasan fisik atau KDRT. Di mana kepalanya benjol usai dipukul oleh terduga pelaku. Tak terima, EL melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya mengembang ke kasus lain. Yakni ayah tirinya bukan hanya melakukan KDRT terhadap ibunya, melainkan juga menyetubuhi anak tirinya.

“Saat diinterogasi penyidik, ayah tirinya awalnya mengaku hanya sekali menyetubuhi korban. Tapi setelah didesak mengaku sudah berkali-kali dan tidak terhitung menyetubuhi anak tirinya,” beber Boni.

Terakhir disetubuhi kapan, Boni belum bisa memastikan. Tim dari LBH Nurani masih menggali keterangan dari korban maupun dari ibunya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik PPA, sambung Boni, mendapatkan informasi bila pada Senin (5/2/2024), ayah tirinya dipanggil oleh penyidik pasca laporan KDRT dan persetubuhan untuk diperiksa.

Namun, pihaknya sampai sekarang masih belum mendapatkan informasi terkait tindak lanjut perkembangan kasusnya, apakah ada penahanan oleh polisi terhadap terduga pelaku atau belum. “Kami belum tahu informasi lagi apakah terlapor sudah ditahan atau belum,” imbuh dia.

Lebih lanjut Boni mengatakan, hasil penggalian dari LBH Nurani dalam kasus ini sudah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan sudah menyerahkan dua alat bukti kepada pihak kepolisian. “Dua alat bukti yaitu hasil visum dan voice berbau porno terduga pelaku kepada korban. Untuk hasil visum apakah ada tanda-tanda kekerasan pada alat vital itu rana penyidik yang lebih tahu,” beber Boni.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya menyetubuhi korban dikarenakan tidak dapat “jatah” dari ibu R, ketidakcocokan karena sering bertengkar.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty saat dikonfirmasi apakah ada laporan kasus ayah menyetubuhi anak tiri mengatakan, belum menerima laporan. “Belum ada laporan (kasus persetubuhan) di Lakarsantri,” katanya singkat. (Din/RED)