Tak Dapat Bagian “Angpo “ PSB,Guru SMP 24 Resah dan Galau

900

SMP 24 samarindaSamarinda,BeritaTkp.com, Penerimaan Siswa Baru yang lebih di kenal istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru ) tahun pelajaran 2015/2016 telah usai, bahkan sudah mendekati pelaksanaan semester ganjil, bukan kegembiraan yang di peroleh, namun guru SMP 24 Samarinda merasa resah bahkan bercampur kecewa dan galau, disebabkan sampai detik ini para guru belum menerima bagian angpo, hasil penerima siswa baru atau PPDB, hal ini diluar kebiasaa sebelumnya, yang dulu dipimpin Karim, padahal tahun sebelumnya mereka dapat rejeki dari PSB berupa uang atau bentuk barang, pakaian seragam, tahun ini kosong sama sekali, muncul image kalau oknum guru yang di percaya kepala SMP 24 yang baru, telah melakukan perbuatan tercela bahkan dapat di kategorikan menyalahkan kewenangannya.

Tidak tahan menanti cukup lama pemberian “ angpo “ dari kepala SMP 24, serta tak ada tanda –tanda dapat rejeki, beberapa guru mengadukan hal tersebut ke redaksi beritaTkp.com biro Kalimantan Timur, tanggal 9 dan 10 November 2015. Pertemuan yang di percayakan pada perwakilan ini sifatnya informasi dasar, sehingga BeritaTkp memahami kejadian keresahan para umar bakri smp 24 ini, karena di SMP lainpun kasusnya sama bahkan pernah dimuat harian lok al..Ekses dari sistem penerimaan secara online sekolah negeri tertentu, maka calon siswa yang tidak diterima di SMP negeri online, mendaftar di SMP 24, itupun sekedar titipan, atau sementara sampai ada raport 1 semester, untuk pindah ke SMP Negeri favorit.

Banyaknya daya tampung, tentu memberikan berkah pihak sekolah, mulai praktek jual beli seragam sampai adanya tarip masuk yang lewat belakang. Diperkirakan bisa mencapai puluhan juta rupiah,Tapi ironinya berkah PPDB tahun ini, tak merata, artinya harapan guru SMP 24 sirna karena hingga sekarang belum ada realisasi rejeki baik berupa angpo atau baju baru, mereka beranggapan tahun sebelumnya bisa kenapa tahun berkah koq kosong alias pepesan kosong, “ pernah ada rapat dan hal itu disinggung dalam rapat, tapi sampai sekarang belum ada wujudnya “,ungkap salah satu perwakilan yg tdk mau dibutkan namanya. Hal ini bisa di kategorikan perbuatan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri, menurut ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji, yang juga Komisioner KPK ini, memberikan pengertian penyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero dan Waline dalam kaitannya “detournement de pouvoir” dengan “Freis Ermessen”, penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu :

  1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan
  2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar diajukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya,
  3. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.

 

Dari pendapat pakar Hukum itu, bisa diartikan bahwa penyalahgunaan kewenangan bertujuan untuk menguntungkan pribadi, kelompoknya. Hal ini jelas kepala SMP 24 sudah mengetahui keresahan atau kegalauan para guru yang belum dalam angpo, seperti tahun sebelumnya, sifat diam yang terkesan pura-pura tak tahu masalah yang kecil ini, perlu di pertanyakan? Ingat pepatah seperti api dalam sekam, api bisa membesar jika tak ada solusinya .(sentot)