Malang, BeritaTKP.com – Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial FRP, warga Dusun Jeding, Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, sebagai tersangka.

Pemuda berusia 20 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menabrak lansia berinisial N (74) hingga terjungkap saat melakukan balap liar di jalan raya Suwaru-Wonokerto, perbatasan antara Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Bantur.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Adis Dani Garta mengatakan, status FRP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan ini. FRP terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Penabrak lansia di Pagelaran sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang kami sedang melengkapi berkas-berkasnya,” ujar Adis Dani Garta saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024) pagi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, FRP tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor hingga kasusnya naik ke persidangan.

Sementara itu, korban mulai stabil saat dirawat di RS Wava Husada, Kepanjen, Kabupaten Malang. Kakek berprofesi sebagai buruh tani ini mengalami luka robek di kepala hingga harus menjalani perawatan intensif.

“Kami kemarin sudah melihat kondisi korban di RS Wava Husada. Kondisinya sudah membaik dan stabil, kini sedang dalam pemulihan,” katanya.

Diketahui, saat balap liar berlangsung, korban N melaju searah dengan pelaku balap liar. Dia tiba-tiba ditabrak dari belakang dengan kencang hingga jatuh terjungkal dengan posisi motor terbalik karena kerasnya benturan. (Din/RED)