
Blitar, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Blitar Kota telah menetapkan seorang tersangka pembunuhan Fitriana, wanita yang ditemukan meninggal dengan menyisakan tulang belulang di dalam rumah Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Tersangka tersebut adalah Suprio Handono alias Nuhan, suami Fitriana sendiri. Selain membunuh, Nuhan juga terbukti telah mengubur jasad istrinya sendiri dan mengecornya di dalam rumah.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saudara SH terbukti telah melakukan pembunuhan,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Jumat (24/11/2023).
Polres Blitar Kota, sebelumnya juga sudah memastikan bahwa kerangka manusia yang ditemukan terkubur dan dicor adalah Fitriana. Fitriana merupakan istri dari Nuhan, yang berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara. “Iya itu Fitriana, keluarga Kendari juga telah membenarkan,” tegasnya, dilansir dari beritajatim.
Pembunuhan tersebut dilakukan pelaku Nuhan pada 2 tahun yang lalu. Nuhan mengakui ia telah menghabisi nyawa istrinya sendiri. “Iya seperti itu sudah 2 tahun lalu (pembunuhannya),” imbuhnya.
Sementara untuk motif saat ini belum bisa diungkapkan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Pasalnya saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman mengenai motif pembunuhan tersebut. “Untuk motif belum bisa kami ungkapkan tunggu dulu,” tutupnya. (Din/RED)





