
NTB, BeritaTKP.com – STKIP Bima, NTB, akan segera memecat staf yang berinisial FIR (36) yang diduga telah memperkosa seorang mahasiswi seusai melakukan rapat. Kini FIR telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Kasus ini sudah menyangkut asusila dan amoral, maka pihak kampus tidak mentolerirnya,” kata Wakil Ketua STKIP Bima Herman dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).
Herman menegaskan telah mengetahui kejadian tersebut dan telah mendapatkan kebenaran dari pelaku FIR sendiri. Untuk itu, pihaknya akan memberhentikan FIR dalam waktu dua pekan ke depan.
“Pemberhentian FIR secara resmi akan dilakukan paling lama dua minggu ke depan dan akan diputuskan secara internal kampus,” tegas Herman.
Herman menambahkan sikap kampus memberhentikan FIR bertujuan agar tidak ada kesan bahwa kampus menutup-nutupi kasus kekerasan seksual yang menimpa salah satu mahasiswinya. Selain itu, ia mengakui mendapat kecaman dan desakan dari luar kampus.
“Secepatnya akan kita putuskan setelah semuanya dilalui. Kasus ini menjadi preseden buruk, juga agar tidak ada kesan pihak kampus menutupi di balik kasus yang ada. Maka kita akan berhentikan yang bersangkutan,” tuturnya. (RED)





