Surabaya, BeritaTKP – Aksi Damai Surabaya Raya Online Community (SROC) menyampaikan pendapat untuk memperjuangkan Haknya dalam keadilan dengan turun ke jalan untuk perubahan pada taraf hidup mitra aplikator,  di lewati melalui 2 titik instansi pemerintahan yang berhubungan dengan pihak aplikator sebagai penyelenggara jasa online yaitu Dinas Perhubungan Provinsi dan Kominfo Provinsi Jawa timur.

Dalam aksi orasi sebuah komunitas ini ingin menyampaikan hak yang sebagaimana mestinya mengingatkan kembali atas Keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa 188/291/KPTS/013/2023, 188/290/KPTS/2023. 10 Juli 2023 yang Resmi di berlakukan Permenhub PM 118 Tahun 2018. Tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.

“Sebagaimana Gerakan Aksi ini yang membuat para Driver Taxol/Ojol mengeluh kesahkan sesama rekan driver yang merasa dirugikan oleh pihak aplikator sebagai penyedia jasa online”. Jelasnya

Selanjutnya dalam Aksi pergerakan memberikan ketegasan kepada kedua instansi pemerintahan untuk segera menindak aplikator nakal sebagai mestinya hingga menyodorkan surat perjanjian yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Prov Jatim bidang transportasi.

“Apabila Grab, Gojek, Indriver, Maxim ini kompak semua, mereka bakal naik semua. Nah yang selama ini bersembunyi sembunyi kan Indriver sama Maxim yang menghancurkan harga itu, tidak punya kantor juga, gitu loh.! Nah kita menuntut kepada Kominfo yang mempunyai hak hak dan kewenangan tersebut untuk betul betul di hukum, entah itu ijinnya di cabut atau gimana, karena melanggar ini semua Pergub itu.” Ucap Dimas kusuma jaya Ketua (SROC).

Setelahnya, yang mengakibatkan Surabaya Raya Online Community meresahkan pada semua pelanggaran Aplikator nakal, penindakan tegas akan terus di laksanakan dari  Peraturan Gubernur.

“Yang bisa kami lakukan kalau wewenangnya terkait aplikator, itu memang murni dari pusat. Jadi kamu hanya bisa berkomunikasi, berkoordinasi dengan temen temen kementrian di kominfo untuk meneruskan permasalahan yang di keluhkan temen temen dengan Mitra tadi itu. Jadi memang secara regulasi ada pelanggaran, ketika pelaksanaan ada pelanggaran, kami pastikan dari kementrian Kominfo akan memberikan sanksi. Nah sanksinya Apa dari kementrian kominfo bisa sampai pencabutan”. Ujar Gugi Alfrianto (20/9/2024)

Dengan pernjanjian kesepakatan Bapak Ainur Rofiq beserta kepala Kominfo Bapak Gugi Alfrianto menandatangani perjanjian tersebut dari memberikan batas waktu 7 hari kerja sejak tertanggal 19 September 2024. Jika dalam waktu 7 hari tuntutan tidak di penuhi kami akan turun dengan jumlah yang lebih massive.

Setelahnya penyampaian tuntutan dari Surabaya Raya Online Community, semua peserta aksi damai 1920 membubarkan diri dengan tertib. /BagusTKP