SAMPANG, BeritaTKP.com – Aksi bejat dilakukan oleh seorang sopir Mobil Penumpang Umum (MPU) berinisial RF (44), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Ia diringkus jajaran kepolisian usai nekat melecehkan dan hendak membawa kabur seorang siswi SMA asal Pamekasan yang merupakan penumpangnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula ketika korban yang hendak berangkat sekolah mendapati dirinya telat sampai di sekolah, sehingga memutuskan untuk pulang kembali ke rumah. Saat menaiki MPU yang dikemudikan pelaku, korban diminta untuk duduk di kursi depan.
Namun, alih-alih mengantar korban pulang dan menurunkannya di depan gang rumahnya, pelaku justru terus melajukan kendaraannya melewati tujuan dan tancap gas mengarah ke Surabaya. Di dalam kendaraan itulah pelaku melancarkan aksi pelecehan seksual dengan meraba paha, punggung, hingga area sensitif korban.
“Modusnya, ketika sampai di depan rumahnya korban tidak diperbolehkan turun oleh pelaku dan pelaku malah melanjutkan perjalanan ke Surabaya. Pelaku kemudian meraba paha, punggung, dan area sensitif korban,” jelas Fajri, Rabu (22/7/2026).
Aksi Heroik Korban Rekam Video Diam-diam Di tengah situasi mencekam dan ancaman yang dilontarkan pelaku, korban yang ketakutan dan menangis masih memiliki kecerdasan situasi. Secara sembunyi-sembunyi, ia merekam aksi bejat pelaku menggunakan kamera ponselnya dan mengirimkan video tersebut kepada bibinya.
Paman korban, Sayyi, mengatakan bahwa keluarga yang menerima video dan laporan darurat tersebut langsung panik sekaligus bergerak cepat melakukan pengejaran sambil menghubungi pihak kepolisian.
“Korban mengirim video tersebut ke bibinya, sehingga saya dan keluarga menelusuri kendaraan yang dinaiki korban dan juga menghubungi polisi,” ungkap Sayyi.
Berhasil Dicegat Polisi Berkat Razia Lalu Lintas Kebetulan pada saat bersamaan, jajaran Satlantas Polres Sampang tengah menggelar operasi lalu lintas di jalan raya. Berbekal laporan dari keluarga serta bukti rekaman video, petugas langsung bergerak melakukan penyergapan.
MPU yang dikemudikan pelaku berhasil dicegat dan dihentikan di kawasan Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang. Pelaku tanpa perlawanan berarti langsung digelandang ke Mapolres Sampang bersama kendaraannya.
KBO Lantas Polres Sampang, Ipda Dedy Deli Rasidi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya langsung menyerahkan pelaku beserta barang bukti berupa seragam sekolah korban kepada Satreskrim untuk diproses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya memuaskan hawa nafsu secara paksa, tersangka RF dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) subsider Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun.(æ/red)





