Nganjuk, BeritaTKP.com – Seorang remaja berinisial WH (19) nekat mencuri HP milik temannya sendiri di ruang kelas saat ditinggal aktivitas pemiliknya. Pencurian tersebut terjadi di SMK PGRI 1 Nganjuk di Jl Barito, Kelurahan Begadung, Kabupaten Nganjuk.

Pemuda asal Desa Kedungdowo, Kabupaten Nganjuk tersebut kini mendekam di balik jeruji besi Polres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, WH dibekuk oleh tim yang tergabung dalam Operasi Sikat Semeru 2024. WH ditangkap setelah melakukan pencurian pada 24 Januari 2024 lalu yang dilaporkan korbannya pada bulan ini.

“Menurut keterangan korban, pencurian itu terjadi Sabtu 27 Januari 2024 dan diketahui sekira pukul 16.30 Wib. Namun peristiwa itu baru dilaporkan korban pada Minggu, 2 Juni 2024,” kata Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, Sabtu (8/6/2024).

Setelah menerima laporan pencurian itu, tim bergerak melakukan penyelidikan. Menurut Julkifli, WH ditangkap kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan, tepatnya pada Senin (3/6/2024). “Pada saat ditangkap, pelaku tidak melawan. Pelaku kemudian kita bawa ke Mapolres Nganjuk untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya, yakni mencuri ponsel milik temannya di kelas. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan ponselnya di dalam kelas dan ditinggal beraktifitas di lapangan sekolah.

Julkifli menambahkan dari perbuatan yang dilakukan terduga pelaku tersebut korban mengalami kerugian 1 unit HP yang ditaksir seharga Rp1,7 juta.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Din/RED)