Jakarta Utara, BeritaTKP.com– Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap sindikat penipuan dan penggelapan yang beroperasi di beberapa lokasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, sejak 22 Mei hingga 8 Juni 2024. Para pelaku memanfaatkan aplikasi Lalamove sebagai modus operandi untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya, SH. SIK. MH., memimpin konferensi pers pada hari Rabu, 10 Juli 2024, di Mapolsek Metro Penjaringan. Didampingi Wakapolsek Metro Penjaringan, Kompol. Tomb Pea Indra R. Sirait, SH., dan PS. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara AUJP, Ken Rustoko, Kompol Agus menjelaskan kronologi kejadian dan modus operandi para pelaku.

Para pelaku, yang terdiri dari I alias S (28), SA (32), H (26), SAM (37), TW (39), dan J (39), membeli akun Lalamove melalui Facebook dengan harga sekitar Rp375.000. Kemudian, mereka menggunakan akun tersebut untuk menerima pesanan pengiriman barang.

Setelah menerima pesanan, para pelaku tidak mengantarkan barang ke alamat tujuan, melainkan membawa kabur barang tersebut. Barang-barang yang dibawa kabur antara lain bantal angin, sepeda gowes, dan sparepart mobil. Para pelaku kemudian menjual barang-barang tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur 14 unit sepeda merek Xavior. Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku merupakan teman dekat dan mereka menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap keenam pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda merek Xavior, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax, dan 1 unit handphone.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memproses hukum. (æ/RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here