Sumatera Utara, BeritaTKP.com – Penyelundupan sabu jaringan internasional Malaysia berhasil digagalkan peredarannya oleh Polres Asahan, barang bukti berupa 28 kg sabu yang dibawa menggunakan jalur perairan berhasil disita petugas. Seorang tersangka diamankan dalam kasus itu.

“Narkoba berjenis sabu ini masuk dari luar, kita temukan dalam satu karung goni berisi 27 paket. Setelah dilakukan penimbangan berat narkoba sekitar 28.003,32 gram,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat jumpa pers, Jumat (3/9/2021).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Asahan juga mengamankan seorang tersangka berinisial NT ,39,. Dia bertugas menjemput barang tersebut setelah tiba di perairan Bagan Asahan dibawa sebuah kapal dari Malaysia selanjutnya disimpan di dalam rumahnya di Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut menemukan barang bukti 27 bungkus sabu dalam kemasan bungkus teh China ini berada dalam satu karung goni dan disimpan di dalam rumah pelaku pada Jumat (27/8) lalu.

Saat polisi menemukan barang bukti sabu, tersangka NT belum tertangkap. Kurang dari 24 jam kemudian NT yang sadar telah dicari Polisi berusaha kabur ke wilayah Dumai, Provinsi Riau.

NT dibekuk dalam pelariannya saat berada di Jalan Juanda, Kisaran saat sedang menunggu tumpangan kendaraan.

“Peran tersangka ini, dia sebagai penyimpan barang sementara di rumahnya namun dari jauh ada yang memantau. Kita sedang mengejar dua pelaku lainnya yang masih DPO, orang yang menyuruh tersangka ini menyimpan sabu di rumahnya,” kata AKBP Putu.

Putu menyatakan tersangka sebenarnya menerima total 69 paket sabu dan menyimpan di rumahnya. Namun 42 paket sabu tersebut sudah didistribusikan terlebih dulu.

Untuk satu paket yang disimpannya, tersangka NT mendapatkan upah sebesar satu juta rupiah.

“Ini juga kali ketiga dia melakukan yang seperti ini. Dua kali sebelumnya juga disimpan di dalam rumahnya pada tahun 2019 silam,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Asahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat dua subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.

(RED)