Bogor, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial SE (27) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan obat keras tertentu (OKT) di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor. Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di sebuah bengkel motor di Kampung Karacak.
Kapolsek Rancabungur, Ipda Yudhi Widhiana, mengatakan bahwa SE diduga bukan hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna obat keras tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 160 butir obat keras, terdiri dari 130 butir tramadol dan 30 butir triheximer.
“Telah mengamankan satu orang diduga pelaku penjual obat keras tertentu. Pelaku yang diamankan berinisial SE, usia 27 tahun. Pelaku ini pengedar sekaligus pengguna juga,” ujar Yudhi, Senin, 8 Juni 2026.
Yudhi menjelaskan, penangkapan dilakukan ketika pelaku sedang menunggu pembeli yang sebelumnya memesan tramadol melalui sistem COD. Meski ditangkap di area bengkel, SE diketahui bukan pegawai bengkel tersebut. Ia datang ke lokasi setelah menerima pesanan dari pembeli.
“Pelaku ditangkap ketika mau COD-an dengan pembelinya. Ditangkap di bengkel, tetapi dia bukan pegawai bengkel. Pelaku datang ke lokasi setelah ada pesanan,” kata Yudhi.
Selain ratusan butir obat keras, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp130.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, dan satu tas berwarna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SE mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku disebut telah menjalankan aksinya selama sekitar dua bulan terakhir. Dalam pengakuannya, ia membeli obat tersebut sebanyak dua kali dalam seminggu.
“Obatnya dibeli dari Pasar Tanah Abang atau Jakarta, rutin seminggu dua kali. Pelaku sudah beraksi selama dua bulan, pengakuannya. Jadi di samping pengedar, pelaku juga sebagai konsumen,” terang Yudhi.
Penangkapan SE berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tertentu di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku ditangkap atas tindak lanjut informasi warga bahwa ada seseorang yang diduga menjual obat keras tertentu di lokasi tersebut. Kemudian petugas mendatangi lokasi, melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Yudhi.
Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(æ/red)





