
Mojokerto, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Kariono (45) warga Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap kepolisian Mojokerto dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria yang bekerja sebagai juru parker tersebut ditangkap di indekos yang ada di Desa Menanggap, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sebanyak 3 klip poket sabu dengan berat kotor 11,87 gram.
Penangkapa terhadap pelaku dilakukan setelah polisi menerima informasi jika di rumah kos yang dihuni pelaku kerap dijadikan lokasi pesta sabu. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan selama tiga hari. Alhasil, ketika dirasa pelaku menyimpan barang haram tersebut polisi langsung menyergapnya.
“Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan selama 3 hari, Rabu sekira 17.30 WIB, di TKP petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 1 pelaku. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 3 klip poket sabu berat kotor 11,87 gram. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Trowulan,” terang Kanit Reskrim Polsek Trowulan, Iptu Pamto Hadi Saputra, dikutip dari beritajatim, Minggu (24/3/2024).
Iptu Pamto menyebutkan, pelaku ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB, pada Rabu (20/3/2024) di indekosnya. “Pelaku diamankan di sebuah rumah kos yang terletak di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto,” tambahnya.
Hasil penyidikan petugas menemukan jika sabu-sabu tersebut disimpan dalam bungkus bekas rokok. Selain mengamankan pelaku dan sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat nopol N 6024 TEU warna hitam dan satu buah helm merk BMC warna merah milik pelaku.
Akibat perbuatanya Kariono dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (Din/RED)





