Pasuruan, BeritaTKP.com – Sebuah rumah petakan yang ada diwilayah Desa/Kecamatan Pasrepan, Pasuruan, digerebek polisi. Rumah petakan itu digerebek lantaran penghuni rumahnya menyimpan bahan peledak jenis bondet.
Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus Mufid (50) warga Dusun Gumeng, Desa Kalirejo, Kraton. Polisi juga mengamankan dua bondet yang disimpannya di tas selempang warna hitam.
“Bondet itu milik Mufid,” kata Kapolsek Pasrepan AKP Slamet Wahyudi, Rabu (21/8/2024).
Slamet mengatakan penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi bahwa penghuni kos menyimpan bondet. Saat digerebek, ternyata benar.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait bondet tersebut apakah digunakan untuk kejahatan atau jaga diri. “Kami masih dalami, untuk apa bondet tersebut,” ungkap Slamet.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal Pasal 1 ayat 1 UU DRT Nomor 12 tahun 1951. Ancamannya hingga 20 tahun penjara. (æ/red)





