Sumbawa, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Poles) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S alias S (50) berhasil diamankan di sebuah gang di Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, pada Selasa (30/9/2025) malam.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 23.00 Wita itu, polisi menyita lima poket sabu dengan berat bruto 1,46 gram. Barang bukti ditemukan dalam bungkus aluminium rokok dan plastik kecil yang diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di Desa Labuhan Sumbawa.

“Setelah menerima informasi, tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, kami berhasil mengamankan pelaku di lokasi saat sedang duduk di bangku bambu,” jelas dia dalam keterangannya pada Rabu (1/10/2025) kemarin.

Selain sabu, sambung Iptu Harirustaman, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain dua korek api, satu unit ponsel Android, plastik pembungkus, serta aluminium rokok yang digunakan sebagai wadah narkotika.

“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Sumbawa. Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menelusuri asal-usul sabu yang dimiliki pelaku,” tutur Kasat Narkoba Polres Sumbawa.

Terpisah, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., Kamis (2/10) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami (Polri) berkomitmen menjaga kabupaten Sumbawa dari peredaran narkotika. Masyarakat juga kami ajak untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tegasnya.(æ/red)