Mojokerto , BeritaTKP.Com – Tersangka berprofesi sebagai tukang las ini kedapatan menyimpan sabu seberat 14,20 gram. Hariyanto ,38, warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto.

Plt Kasubbag Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam menyatakan, penangkapan pelaku setelah petugas menerima laporan jika pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. “Anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Kamis (11/3/2021).
“Petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan didapatkan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu dengan berat 14,20 gram. Selain itu, juga diamankan satu timbangan elektrik dan satu pack plastik kosong” ujar Plt Kasubbag Humas
“Juga satu buah HP merk OPPO, satu ATM BCA, uang tunai sebesar Rp900 ribu dan satu kotak warna coklat. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Mojokerto guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. AR/Red





