Pamekasan, BeritaTKP.com – Dua pria berinisial Z (41) dan JS (54), warga asal Kampung Karangsari, Desa Kilensari, Kabupaten Situbondo telah diamankan Unit Reskrim Polsek Pamekasan, setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 12,6 gram di dalam mobilnya.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Pamekasan kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menghadang mobil yang dipakai kedua pelaku di selatan SPBU Jalan Trunojoyo, wilayah setempat pada Senin (18/7/2022) dini hari lalu.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, saat petugas melakukan penggeledahan, pelaku sempat membuang sabu tersebut di bawah kursi mobil. Beruntung aksi tersebut tidak berhasil mengecoh petugas.
“Jadi sabu milik dua pelaku ini dimasukkan ke dalam tisu yang ditaruh dalam botol plastik. Dan saat penggeledahan dilempar ke bawah kursi,” tutur Rogib, Rabu (20//7/2022) kemarin.
Selain 12,6 gram sabu, petugas juga menyita satu set alat hisap atau bong, handphone beserta mobil yang dipakai kedua pelaku.
“Untuk dua pelaku sudah kami amankan dan akan kami dalami kasus ini termasuk jaringannya untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” pungkasnya. (Din/RED)






