Surabaya, BeritaTKP.com – Sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno selaku security officer dan Abdul Haris selaku Ketua Panpel, digelar pada Kamis (9/3/2023) hari ini. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur, keduanya dituntut hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.
Salah satu JPU bernama Rahmat Hari Basuki mengatakan, pihaknya sudah siap mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Surabaya. “Jam 10 kita sudah stand by di PN Surabaya,” ujarnya.
Ia menyampaikan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kealpaannya yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) da ayat (2) KUHP juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.
“Karena terdakwa melanggar 3 pasal sekaligus. Menjatuhkan pidana terhadap Suko Sutrisno, selama 6 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata JPU Hari Basuki saat membacakan tuntutan.
Setelah mendengarkan isi dari tuntutan tersebut, Suko Sutrisno mengaku hanya bisa pasrah. Akan tetapi, ia akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. “Pledoinya penasihat hukum dan saya sendiri yang mulia,” jawab Suko Sutrisno menjawab pertanyaan majelis hakim pada sidang sebelumnya.
Sedangkan, sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdul haris berlangsung lebih cepat, karena materinya sama dengan Suko Sutrisno.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakkan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, menjelaskan alasan mengapa JPU melayangkan tuntutan demikian. “Dalam ketentuan Pasal 65 KUHP hanya satu ketentuan pidana yang dijatuhkan. Kemudian dalam Pasal 65 ayat 2 disampaikan maksimal pemberatannya terhadap dua pasal itu adalah sepertiga dari tuntutan,” kata Fathur Rohman Kasi Penkum Kejati Jatim.
Sidang selanjutkan akan dilaksanakan pada Jum’at pekan depan. dengan agenda pembelaan yang dilayangkan oleh kedua terdakwa. (Din/RED)





