Gambar ilustrasi.

Jombang, BeritaTKP.com – Seorang mahasiswa berinisial AG (22), warga asal Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi dan dijebloskan ke Rutan Polres Jombang usai dirinya dilaporkan menyetubuhi pacarnya yang baru berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan hubungan AG dengan korban adalah pasangan kekasih. AG dilaporkan ke polisi usai ketahuan meminang wanita lain.

Diketahui, AG seringkali menginap di rumah korban. “Kebetulan korban tinggal berdua saja dengan ibunya di rumah,” kata Aldo, Rabu (8/3/2023) kemarin.

Ketika menginap di rumah korban itulah, lanjut Aldo, AG melakukan persetubuhan. Ia merayu korban agar mau berhubungan layaknya suami istri. Salah satunya terjadi pada 16 Mei 2022. “Ketika berpacaran, pelaku meminta korban berhubungan layaknya suami istri. Bujuk rayunya korban akan dinikahi,” jelasnya.

Melihat status IG bahwa AG melamar wanita lain, membuat korban dan keluarganya pun geram karena AG ingkar janji. Ibu korban kemudian melaporkan AG ke Polres Jombang pada 13 Februari 2023.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, tambah Aldo, pihaknya meringkus AG pada Senin (6/3/2023) lalu. Pelaku ditahan di Rutan Polres Jombang. “Pelaku kami kenakan pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena melakukan dugaan persetubuhan anak di bawah umur,” tandas Aldo. (Din/RED)