Takalar: BERITA- TKP. COM – Melalui ponsel awak media menghubungi Rismawati beralamat perumahan Bombong Indah kabupaten Takalat Sulawesi Selatan untuk mengkonfirmasi terkait sertifikat tanah yang hilang, Rismawati mengaku pernah menerima sertifikat tanah atas nama Johan DG Situ pada tahun 2016 yang lalu Johan menitip sertifikat tersebut sebagai jaminan kerjasama bisnis dengan Risma.

Kemudian sertfiikat itu disimpan dalam lemari beserta barang berharga lainnya,”Iya pak saya taruh dilemari ya biasa tempat simpan barang berharga pak- Karen itu jaminan kerjasama bisnis dengan Om Johan pak- tutur Risma.SABTU- 26/03/2022.

Rismawati ngaku masih sempat lihat sertifikat itu ada di lemarinya pada tahun 2017. Pada saat itu ibunya tutup usianya akibat suatu penyakit yg di- deritanya.

Rismawati baru mengetahui sertifikat itu hilang/tidak ada di lemari ketika Johan DG Situju datang di rumahnya untuk mengambil kembali sertifikat miliknya tepatnya ditahun 2020,”Waktu om Johan datang dan mau ambil sertifikatnya saya kaget kalau dilemari ada sertifikat tersebut, tidak ada pak Saya ingat waktu mama meninggal kan banyak orang dirumah. Kemungkinan saat itu sertifikatnya gak ada sambung Risma.

Setelah mencari ke berbagai tempat dan tidak menemukan maka Risma atas ijin Nurdin ayah Risma melapor hal tersebut ke kepolisian terdekat.

Kepolisian Takalar dengan kerjasama baiknya telah mengeluarkan surat kehilangan selanjutnya dengan keterangan tersebut Risma dan Nurdin melanjutkan urusan selanjutnya di- BPN Takalar, Atas- saran pihak PBN untuk dipublikasi untuk memastikan kebenaran kehilangan ke publik.

Harapan Nurdin- Rismawati juga Johan jika tidak ada pihak lain tidak memberikan konfirmasi dalam kurun waktu yang ditentukan maka BPN Takalar dapat mengambil langkah positif untuk menerbitkan   sertifikat duplikat sebagai pengganti yang hilang,”Ucapnya(Eny S).