SEMARANG, BeritaTKP.com – Sepasang remaja di Semarang terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Lantaran nekat melakukan pekerjaan kotor yang memperdagangkan anak-anak dibawah umur untuk dijual kepada pria-pria berhidung belang.

Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang. Sepasng remaja itu adalah seorang pemuda berinisial D ,19, dan pacarnya yang berinisial K ,16,.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan bahwa pelaku sudah menjual sebanyak tiga bocah di bawah umur.

“Dia ini menjualbelikan anak di bawah umur, istilahnya dia papinya lah. Umurnya masih 19 tahun. Korbannya berumur 14 tahun, kemudian satu lagi 15 tahun dan 16 tahun,” kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (6/9/2021).

Modusnya, K mencari korban lewat media sosial dengan iming-iming pekerjaan. Kemudian D mencari pelanggan dan mempertemukannya di hotel yang sudah disepakati.

“Jadi modus para pelaku ini menghubungi para korban dan menawarkannya lewat aplikasi. Yang bersangkutan berusaha menjualbelikan anak di bawah umur di salah satu hotel yang terletak di Jalan Majapahit,” jelasnya.

Terbongkarnya praktik itu diawali ketika salah satu ibu korban yang mencari anaknya yang tak kunjung pulang. Ibu korban itu melaporkan ke polisi dan ikut menelusuri. Pada tanggal 1 September 2021 lalu ia menemukan anaknya didalam sebuah hotel.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari salah satu ibu korban ke polisi bahwa anak gadisnya tidak pulang rumah selama tiga minggu. Dari informasi dan penyidikan polisi diketahui. Bahwa korban selama ini dipekerjakan sebagai wanita panggilan melalui aplikasi perpesanan,” ujarnya.

Sementara itu menurut pengakuan tersangka D, ia mendapat bagian sebesar Rp 50 ribuan setiap kali anak di bawah umur yang dibawanya melayani pelanggan.

“Sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu. Saya dapat Rp 50 ribu. K pacar saya itu yang bertugas mencari korban. Di hotel baru kali ini saja, sebelumnya hanya di kos. Ini baru dari tanggal 28 Agustus,” ujar D.

Saat ini sepasang remaja itu masih diperiksa oleh Unit PPA Polrestabes Semarang. Mereka dijerat pasal 761 Jo pasal 88 UU No 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. (RED)