LAMPUNG TIMUR, BeritaTKP.com – Aksi kriminalitas berkedok modus pura-pura membantu mengecek saldo rekening berhasil diungkap jajaran kepolisian di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Sepasang kekasih berinisial Sopiyan Evendi dan Noni Yunika Sari diringkus polisi setelah nekat menguras uang sebesar Rp 30 juta milik seorang petani demi mendanai biaya pernikahan mereka.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban bernama Imam Khoiri (46) mendatangi rumah tersangka Noni di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, pada Rabu (10/6/2026) lalu untuk meminta tolong mengecek saldo rekening ATM miliknya.
“Korban kemudian memberikan kartu ATM beserta catatan nomor PIN kepada tersangka Noni,” ujar Iptu Iksir, Selasa (11/8/2026).
Modus Rusak Chip ATM Usai Tarik Tunai
Alih-alih langsung membantu mengecek saldo, Noni justru keluar masuk rumah selama kurang lebih satu jam sebelum akhirnya mengembalikan kartu ATM tersebut kepada korban tanpa memberikan informasi saldo.
Korban sempat merasa janggal lantaran bagian chip pada kartu ATM miliknya terlihat dalam kondisi rusak. Namun, saat itu korban belum menaruh curiga dan menganggap kartu tersebut rusak biasa.
Kecurigaan korban baru terjawab ketika ia mendatangi kantor bank pada 13 Juni 2026 untuk mengganti kartu baru. Saat dilakukan pengecekan, saldo di rekeningnya ternyata telah berkurang Rp 30 juta. Berdasarkan cetakan riwayat transaksi dan rekaman CCTV dari agen BRILink setempat, penarikan uang sebesar Rp 30 juta tersebut dilakukan tepat berselang beberapa menit setelah korban menyerahkan kartu dan PIN kepada Noni.
Dalam aksinya, Noni bekerja sama dengan Sopiyan Evendi (yang kini telah menjadi suaminya). Noni menyuruh Sopiyan untuk menarik uang tunai di mesin ATM, sementara Noni sengaja merusak chip kartu menggunakan pisau agar korban percaya bahwa kartu tersebut rusak.
Ditangkap Polisi, Uang Sebagian Disita
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka mengakui bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membiayai pernikahan mereka dan membeli sejumlah barang.
Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim berhasil meringkus kedua tersangka di Dusun VIII, Desa Labuhan Ratu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Buku tabungan Bank BRI milik korban.
- Uang tunai sisa kejahatan sebesar Rp 16 juta.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam sebagai sarana.
- Sebilah pisau warna pink yang digunakan untuk merusak chip kartu ATM.
- Pakaian dan topi yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(æ/red)





