DEPOK,BeritaTKP.com – Tim Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang terjadi di sebuah rumah kontrakan kawasan Cipayung, Kota Depok, pada Selasa (11/8/2026). Tersangka utama berinisial Saefullah (S) dihadirkan langsung ke lokasi kejadian untuk memperagakan jalannya aksi keji tersebut.

Saat digiring oleh petugas menuju lokasi, tersangka tampak membawa sekotak obat dengan kemasan ungu putih. Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi kepolisian, obat tersebut merupakan terapi antiretroviral (ARV) yang dikonsumsi oleh Orang Dengan HIV (ODHIV) untuk menekan jumlah virus dalam darah.

Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, membenarkan temuan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka memang menderita penyakit HIV sehingga diwajibkan membawa obatnya.

“Obatnya kami duga dari hasil pemeriksaan kami, dia menderita penyakit HIV. Jadi diharuskan bawa,” ujar Kompol Dimitri, Selasa (11/8/2026).

Fakta Baru dari Rekonstruksi: 30 Adegan Diperagakan

Dalam proses rekonstruksi yang melibatkan tersangka dan sejumlah saksi, penyidik kepolisian melaksanakan 30 adegan utama yang terpecah menjadi sekitar 51 sub-adegan. Rangkaian reka ulang dimulai dari cara tersangka mencari target, pertemuan dengan korban bernama Kunaefi, hingga eksekusi pembunuhan, mutilasi tubuh, dan upaya menguasai barang milik korban.

Dari hasil pendalaman selama penyidikan dan rekonstruksi, polisi menyimpulkan beberapa fakta penting terkait kasus ini:

  • Modus Operandi Lewat Aplikasi: Tersangka Saefullah aktif mencari calon korban melalui aplikasi kencan khusus orientasi seksual menyimpang, yakni aplikasi Hornet.
  • Dugaan Disorientasi Seksual: Polisi mendapati adanya indikasi penyimpangan orientasi seksual dari tersangka yang juga tergabung dalam komunitas tertentu. Sebelum kejadian, tersangka bahkan sempat tinggal bersama saksi yang memiliki latar belakang orientasi serupa.
  • Pembunuhan Berencana: Tersangka terbukti telah menyiapkan pisau dapur sebelum korban datang ke kontrakannya dengan niat awal untuk mengambil barang-barang milik korban.
  • Dilakukan Seorang Diri: Setelah korban tewas akibat penganiayaan, tersangka secara spontan memutilasi tubuh korban untuk menghilangkan jejak. Polisi memastikan bahwa aksi keji ini murni dilakukan seorang diri oleh Saefullah tanpa keterlibatan pihak lain.(æ/red)