Jember, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Jember amankan dua burung Cenderawasih berjenis Kuning Kecil atau bernama latin Paradisaea Minor dari salah satu rumah warga Jember. Pengamanan dua burung yang dijuluki Bird of Paradise tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginfokan bahwasannya ada salah seorang warga Jember yang melakukan penangkaran hewan langka dan dilindungi tersebut. “Sehingga oleh kami langsung dilakukan tindakan mengamankan pelaku dan 2 ekor burung cenderawasih dari rumahnya,” ujar Kanit Pidana Tertentu Satreskrim Polres Jember Ipda Adi Atmaja Mahardika, Minggu (13/11/2022) kemarin.

Menurut Adi, pemilik rumah bernama Azar Jamal Firdaus (38) yang merupakan warga Dusun Krajan, Desa Padomasan, Kecamatan Jombang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebabnya, dia telah memelihara burung itu tanpa izin penangkaran resmi dari Yakni Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Ditambah lagi, Azar menempatkan 2 Cendrawasihnya di dalam sangkar berukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 4 meter di belakang rumah.
“Dua ekor burung cenderawasih itu terdiri dari satu ekor jantan dan betina, ditempatkan dalam sangkar raksasa di belakang rumahnya. Sewaktu petugas menanyakan perizinan terkait penangkaran, pemilik rumah tidak bisa menunjukkan. Akhirnya kami amankan barang bukti dua ekor Burung Cenderawasih itu untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Adi menjelaskan tersangka mengaku mendapatkan dua ekor burung itu dari dari transaksi gelap lewat pembelian seharga Rp 7,5 juta di luar kota Jember.
“Untuk motif, pelaku ini adalah penghobi burung dan memiliki obsesi untuk menangkar burung cenderawasih untuk kemudian dapat memeliharanya. Kami temukan banyak burung, dan sepasang Burung Cenderawasih ini,” ungkapnya.
Adi mengatakan, tersangka terancam dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegasnya.
Lalu bagaimana nasib dari dua cendrawasih tersebut? Adi mengatakan akan diserahkan kepada pihak BKSDA Jember untuk dirawat dan nantinya akan dikembalikan ke habitatnya jika sudah memenuhi syarat.
“Burung Cendrawasih merupakan burung langka asal Papua yang sangat kritis keberlanjutan hidupnya. Jumlah burung ini semakin sedikit. Unggas dengan corak bulu eksotik ini memang terancam punah gara-gara perusakan habitat, perburuan liar, perdagangan gelap, dan penangkaran ilegal,” tandasnya. (Din/RED)





