Kediri, BeritaTKP.com – Seorang pemuda asal Kecamatan Kanda, Kabupaten Kediri telah dilaporkan polisi atas perilaku yang ia lakukan terhadap mantan pacarnya. Pemuda bernama Ahmad Sulton ,23, yang bekerja menjadi buruh harian tersebut dilaporkan oleh mantan kekasihnya yang berinisial DK ,22,.

Tersangka telah diduga melakukan sejumlah teror dan pengancaman kepada korban, baik melalui langsung maupun via aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Awal mula kasus tersebut berawal dari korban dan pelaku yang sebelumnya menjalin hubungan pertemanan hingga berlanjut pacaran.

Namun suatu saat korban kemudian memilih putus dengan pelaku. Tetapi pelaku tak mau dan tak terima diputus oleh korban.

Hingga akhirnya pelaku nekat melakukan aksi pengancaman dan teror kepada korban secara langsung.

Saat itu pelaku yang menggunakan sepeda motor CB mengejar korban yang berjalan di jalan raya Kediri-Tulungagung atau Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Kemudian pelaku mencabut kunci sepeda motor milik korban, setelah itu pelaku melakukan ancaman dengan cara berkata akan menusuk korban.

Tak hanya itu, pelaku juga memasukkan tangan kedalam saku jemper yang dikenakan korban. Hingga membuat korban merasa ketakutan atas tindakan pelaku.

Tak puas dengan hal itu, pelaku juga melakukan teror kepada korban melalui pesan singkat WhatsApp.

Pelaku mengancam akan terus meneror korban, jika tetap diputuskan dan korban menjalin hubungan dengan pria lain.

Atas dasar hal tersebut, korban bersama orangtuanya akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngadiluwih.

“Setelah kami dapat laporan, tim langsung bekerja dan melakukan proses penyelidikan. Hasilnya kita amankan pelaku di rumahnya di Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri,” ungkap Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi.

Kepada petugas pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang melakukan pengancaman dan teror kepada korban.

“Jadi pelaku memang cemburu, dan sakit hati lantaran diputuskan oleh korban. Sehingga dia melakukan teror, dan meminta tak diputuskan korban,” tutur Kapolsek Ngadiluwih.

Tak hanya pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kita amankan satu jaket milik korban, HP, Tangkapan Layar pesan ancaman pelaku, dan dompet,” urai AKP Iwan Setyo Budi.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke 1e,2e KUHPidana dan atau pasal 29 UURI Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam pasal 45B UURI No.19 Tahun 2016 tentang ITE. (k/red)