Sampang, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Sokobanah berhasil membekuk seorang pria yang berasal dari Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Pria yang mempunyai inisial M tersebut ditangkap karena ketahuan menjual narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa serbuk kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 0,32 gram yang ditemukan didalam lemari buffet yang berada di kamar tidur tersangka.

Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H, S.IK., MH.,M.Si mengatakan bahwa diringkusnya M bermula karena adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai jika M ini adalah pelaku Narkotika.

Dari situlah kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, dan ternyata benar. Tak mau kecolongan, pihaknya lalu mendatangi rumah yang bersangkutan kemudian menggerebeknya dan M berhasil diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan sejumlah barang berupa serbuk kristal diduga sabu seberat 0,32 gram, 1 buah plastik klip besar masih ada sisa sabu, 2 buah plastik klip kecil masih ada sisa sabu, 11 buah plastik klip kosong, 3 buah HP berbagai merk, dan KTP.

Saat dilakukan interogasi, M mengakui perbuatannya serta jika sejumlah barang bukti yang diamankan adalah miliknya.

“M sudah kami limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pria tersebut dijerat dengan 114 sub pasal 112 UURI Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” imbuhnya.

(k/red)