Surabaya, BeritaTKP.com – Tak henti Para kanit dan Anggota nya melakukan penumpasan Kasus Peredaran narkoba di kota pahlawan ini, unit Reskrim polsek Suko manunggal berhasil mengamankan seorang pelaku residivis perkara narkotika dan sekarang pelaku mengulangi kesalahan kedua kalinya yang berhasil di ungkap oleh Unit reskrim polsek suko manunggal ( 25-05-2022) sekitar 08.00.

Untuk tersangka R.F Darma (21) yang indekos di jalan simo gunung IV kota surabaya yang berhasil di Ringkus oleh Unit reskrim polsek suko manunggal di jalan Simo gunung IV sekitar jam 08.00 (25-05-2022)

Di terangkan oleh Kapolsek suko manunggal kompol Esti setija oetami melalui kanit reskrim polsek suko manunggal iptu jumeno Warsito menyatakan bahwa tersangka tersebut adalah residivis yang pernah di tahan oleh polsek sukolilo dengan kasus yang sama pada tahun 2019

Lanjut Iptu jumeno menyatakan bahwa Anggota opsnal polsek suko manunggal mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat ada seorang yang indekos di jalan Simo gunung IV ada transaksi barang haram jenis sabu yang langsung anggota opsnal polsek suko manunggal yang di pimpin oleh Iptu jumeno langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus satu tersangka berinisial R.F Darma serta menemukan barang bukti dan langsung Anggota opsnal polsek suko manunggal membawa barang bukti dan tersangka ke mako polsek suko manunggal guna di lakukan penyidikan.

Untuk barang bukti yang kami bawa, 1(satu) buah tas slempang berwarna abu-abu yang di dalam nya berisi 5 Buah klip kecil berisikan sabu seberat 1,20, 0,46, 0,36 dengan total keseluruhan 3,32 Gram, 1( satu) buah HP merk reaksi C1 warna biru, 1( satu) buah ATM bank BCA, 4 ( empat) lembar struk hasil transaksi.

Untuk tersangka dan barang bukti di amankan oleh Unit reskrim polsek Suko manunggal dan tersangka di ancam dengan pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 7 tahun. (DEVI)