Gresik, BeritaTKP.com – Seorang remaja asal Kecamatan Driyorejo harus mendekam dibalik jeruji besi karena akibat dari apa yang ia perbuat. Remaja berinisial MF ,17, tersebut telah diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik lantaran telah menjadi pengedar narkoba. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Raya Mojosarirejo.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,29 gram.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis , SH, S.IK, M.Si, melalui Kasatreskoba AKP Irwan Tjatur Prambudi, SH mengatakan bahwa usai diamankan bersama barang buktinya tersebut, MF lalu dibawa menuju rumahnya.
Dari rumahnya ditemukan barang bukti 2 poket diduga sabu masing-masing seberat 0,24 gram dan 0,13 gram.
Tak hanya itu, juga ditemukan sedotan plastik dan pipet kaca, 1 buah timbangan elektrik, 2 bandel plastik klip, 1 unit sepeda motor, 1 buah HP, dan uang tunai senilai Rp 300.000.
Dihadapan penyidik, MF mengakui semua perbuatannya. Bahkan, dia mengaku jika tergabung dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Gresik selatan.
“MF masih di bawah umur. Meski demikian kasus ini terus dikembangkan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, MF terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 1 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(k/red)