
Banyuwangi, BeritaTKP.com – AS, seorang oknum kepala desa (kades) di Banyuwangi telah dilaporkan polisi karena diduga telah menggelapkan uang sekitar Rp 184,8 juta. Uang tersebut ialah biaya yang digunakan untuk pemberangkatan calon mahasiswi ke China.
Orang yang melaporkan perbuatan AS ini tak lain adalah klien yang selama ini bekerja sama dengan oknum kades tersebut.
Menurut pengacara pelapor yang bernama Moh Firdaus Yulianto, dugaan penggelapan ini berawal saat keduanya melakukan kerja sama untuk mengadakan kegiatan pemberangkatan siswa menempuh pendidikan ke Negeri China.
“Keduanya saling berbagi tugas, pelapor bertugas mencari klien bagi yang mau menempuh pendidikan di China. Sedangkan terlapor yaitu AS bertugas melakukan pengurusan administrasi pemberangkatan ke China,” terangnya, Jumat (11/2/2022).
Pengurusan tersebut berupa pembuatan visa, pelatihan bahasa mandarin, pencarian kampus bagi calon siswa di China, serta jasa penerbitan LOA (Letter Of Acceptance) dari kampus tujuan.
Dari adanya pembagian tugas itu, akhirnya pelapor mendapatkan 12 siswa yang akan diberangkatkan ke China. Setiap siswa dikenakan biaya sebesar Rp 28 juta hingga Rp 32 juta.
Namun ternyata, janji pemberangkatan yang harusnya dilakukan pada September 2019 lalu tidak dilakukan. Belasan siswa terbengkalai dan tidak jadi berangkat, meski sudah dibuatkan visa, pelatihan bahasa mandarin, hingga menerbitan LOA dari kampus tujuan.
“Sebenarnya, kita sudah menempuh jalur kekeluargaan dengan AS. Namun tidak berhasil,” ucapnya.
Total perkiraan uang sebesar Rp 184,8 juta, kini masih belum jelas berada dimana.
Kejadian ini dinilai sangat merugikan korbanya yang bekerja sama di bidang jasa transportasi traveling atau pariwisata.
“Terlapor meminta klien saya, untuk memberikan sejumlah uang sebagai biaya operasional, dan lain-lain. Tetapi, setelah diberikan uang malah tidak ada pertanggungjawabannya,” tandasnya.
Firdaus menyatakan jika siswa yang akan diberangkatkan ke China seluruhnya terlantar atau tidak ada yang jadi diberangkatkan. AS hanya bisa mempertanggungjawabkan sebagian uang saja, selebihnya tidak jelas.
“Awalnya tidak jelas, setelah seluruhnya didesak terlapor baru menjelaskan rincian penggunaan anggaran. Tetapi dari seluruhnya masih ada sisa dana sekitar Rp 184,8 juta yang kita duga digelapkan,” cetusnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan juga telah membenarkan pelaporan tersebut.
“Masih lidik. Nanti akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” tegasnya. (k/red)





