Trenggalek, BeritaTKP.com – Tiga media online dilaporkan Sekretaris DPD Partai NasDem Trenggalek ke Mapolres Trenggalek. Tiga media yang belum terdaftar dalam Dewan Pers ini dilaporkan karena melanggar UU ITE tentang Berita Bohong dan pencemaran nama baik.

Sekretaris DPD Partai NasDem Trenggalek, Asmadi mengatakan tiga media online ini memberitakan bahwa Asmadi meminta fee 15 persen dari proyek di Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN). Mereka telah menulis berita tersebut sebanyak dua kali tanpa adanya konfirmasi. “Saya sudah mengkonfirmasi Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) yang juga dicatut media tersebut. Ternyata dari BBPJN tidak merasa menyatakan hal tersebut,” ujarnya, Kamis (18/05/2023) kemarin.
Asmadi mengaku tidak pernah mendapat konfirmasi dari tiga media tersebut. Ia hanya mendapatkan link dari seorang melalui pesan eletronik WhatsAPP. Setelah dicek, ternyata dia merupakan orang dari media tersebut. Setelah dicek, ternyata dia merupakan orang dari media tersebut.
Sempat dilakukan mediasi namun ketiga media ini justru meminta uang sejumlah Rp30 juta untuk menurunkan berita tersebut. “Beberapa pengurus kami juga telah bertemu dengan media itu, dengan tujuan mencari kejelasan atas tulisan mereka. Namun dalam pertemuan tersebut kami diminta uang Rp 30 juta agar tulisan itu bisa diturunkan,” tuturnya.
Setelah dilakukan pengecekan di situs Dewan Pers, ternyata tiga media tersebut ternyata belum terdaftar sebagai media resmi. Dalam perbuatan tulisan, mereka juga tidak melakukan sesuai kaedah jurnalistik. Oleh karena itu, Asmadi melaporkan dengan UU ITE. Laporan ini sudah masuk ke Polres Trenggalek dengan nomor STTLPM/51/SATRESKRIM/V/2023/SPKT/POLRES TRENGGALEK. (Din/RED)





