JEMBER, BeritaTKP.com – Sekitar 50 warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga menjadi korban penipuan berkedok jual-beli slot arisan online. Kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga mencapai Rp120 juta per orang.
Kasus tersebut mencuat saat puluhan korban menyampaikan pengaduan dalam kegiatan serap aspirasi yang digelar Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, di Kantor Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Sabtu (24/10/2026).
Dalam pertemuan itu, para korban meminta pendampingan hukum agar kasus yang mereka alami segera ditindaklanjuti dan ada kepastian mengenai pengembalian dana.
Terduga Pengelola Arisan Menghilang
Salah satu korban, Siti Hamida Tusa’diyah, menyebut terduga pelaku berinisial EV, yang juga merupakan warga Desa Ajung, tidak diketahui keberadaannya sejak awal Oktober 2026. Praktik arisan online tersebut disebut telah berjalan sejak Juni 2026.
Menurut Siti, jumlah korban diperkirakan mencapai 50 orang dengan nilai kerugian yang berbeda-beda. Sejumlah korban mengaku kehilangan dana hingga puluhan juta rupiah, bahkan ada yang mencapai Rp120 juta.
“Korban mencapai sekitar 50 orang dengan kerugian bervariasi. Ada yang mengalami kerugian Rp120 juta, Rp90 juta, Rp50 juta, hingga nominal di bawahnya,” ujar Siti, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan penelusuran para korban, EV diduga berada di wilayah Singosari, Kabupaten Malang. Meski demikian, mereka menegaskan tidak akan mendatangi terduga pelaku atau mengambil tindakan sendiri.
Para korban memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang.
Korban Pertanyakan Perkembangan Laporan
Siti mengatakan, para korban telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Jember. Namun, mereka menilai belum ada perkembangan signifikan meski sekitar sepekan telah berlalu sejak laporan disampaikan.
Karena itu, para korban berencana kembali mendatangi Polres Jember untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Mereka berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini sehingga dugaan penipuan bisa terungkap dan hak-hak para korban memperoleh kepastian hukum.
DPRD Jember Siapkan Pendampingan Hukum
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyatakan siap mengawal penanganan perkara dan memfasilitasi pendampingan hukum bagi para korban.
Menurut Candra, DPRD dapat menghubungkan para korban dengan Badan Bantuan Hukum untuk membantu memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum.
“Jika ibu-ibu berkenan, kami akan memberikan pendampingan atau advokasi hukum agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti. Kami menyediakan kawan-kawan dari Badan Bantuan Hukum yang siap membantu wong cilik,” kata Candra.
Selain pendampingan hukum, Candra juga membuka kesempatan bagi para korban untuk menyampaikan persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi di Gedung DPRD Jember.
Melalui forum tersebut, para korban diharapkan dapat menyampaikan tuntutan dan mendorong adanya langkah konkret dari pihak terkait dalam menangani dugaan penipuan arisan online ini.
Hingga informasi tersebut disampaikan, para korban masih menunggu perkembangan penanganan laporan serta kepastian hukum atas dana yang mereka setorkan.(æ/red)





