
Malang, BeritaTKP.com – Ratusan warga Malang mendatangi sekitar Stadion Gajayanan, Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu (1/10/2023) kemarin siang. Kedatangan massa tersebut hendak melakukan konvoi menuju Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang untuk menyuarakan keadilan atas terjadinya tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 silam.
Salah seorang keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Yulfitri, ikut dalam aksi tersebut. Devi mengatakan, aksi itu bertujuan sebagai pengingat kepada semua pihak bahwa korban belum mendapatkan keadilan. Apalagi, penerapan Pasal 338 dan 340 KUHP yang ada di laporan model B belum dilaksanakan.
Menurutnya, laporan tidak mencakup seluruh pelaku, seperti penembak gas air mata dan PSSI. “Di laporan model A itu tidak menyentuh semua pelakunya. Seperti penembak gas air mata, pihak PSSI kan belum tersentuh. Itu sangat melukai keluarga korban dan Aremania yang luka dan permanen,” kata Devi.
Devi mengaku kecewa dengan pernyataan Ketua Umum PSSI Erick Thohir beberapa waktu lalu bahwa keluarga korban sudah diberi uang santunan sosial. “Karena kemarin Erick Thohir bilang bahwa keluarga korban sudah dikasih uang, apakah semua bisa diselesaikan dengan uang. Ini kan soal hukum, hukum sama uang kan beda,” katanya, dilansir dari kompas.
Devi juga kecewa terhadap hasil perjuangan bersama keluarga korban lainnya dalam membuat laporan baru di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (27/9/2023). Polisi tidak mau mengeluarkan pembuatan laporan terkait kekerasan terhadap anak. Pengajuan laporan ini karena korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan juga banyak yang merupakan usia anak. “Hasilnya sangat tidak memuaskan, kami debat 6 jam untuk membuat LP (laporan) baru tentang kekerasan terhadap anak, Pasal 351, tapi mereka bersikukuh tidak mau mengeluarkan,” katanya.
Menurutnya, pihak Bareskrim Mabes Polri tetap bersikukuh untuk menindaklanjuti laporan model B yang ada di Polres Malang, padahal laporan model B yang ada di Polres Malang telah dihentikan. “Mereka bersikukuh menaikkan laporan model B yang ada di Polres Malang. Bareskrim pun tidak tahu kalau telah di SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) dan mereka tidak tahu kalau Stadion Kanjuruhan direvitalisasi,” katanya.
Menurut Devi, pihak Bareskrim Mabes Polri akan menindaklanjuti laporan model B yang dihentikan itu dengan memanggil jajaran Polres Malang. “Itu kan untuk rujukan mereka gelar perkara laporan model B di Bareskrim, untuk memanggil Kapolres, penyidik Polres di Kepanjen. Karena mereka tidak mendapat tembusan soal laporan model B. Bareskrim rencananya akan memanggil pihak Polres soal SP3 laporan model B,” katanya.
Selain itu, Devi juga turut mendesak Bareskrim Mabes Polri supaya menindaklanjuti penanganan hukum kepada eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Dia berharap, tidak ada tebang pilih dalam proses penanganan hukum tragedi Kanjuruhan. “Kami juga minta Bareskrim untuk menindaklanjuti tentang Dirut LIB yang seolah tidak tersentuh masalah hukum dan dilepaskan dari laporan model A. Dia seharusnya ikut bertanggung jawab, karena pengaturan jam tayang sudah direncanakan,” katanya. (Din/RED)





