MAKASSAR, BeritaTKP.com – Dua pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Barang bukti berhasil diamankan adalah ganja seberat 1,8 kg, kedua pemuda itu diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto, mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin, 25 April 2022. Kedua orang itu yakni ZF dan FZ yang diduga merupakan jaringan baru dalam peredaran narkotika.
“Jadi ada dua pelaku yang ditangkap, dengan barang bukti 1,8 kilogram ganja dan 10 gram sabu,” katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 26 April 2022.
Ia juga mengatakan, kedua pelaku membagi barang haram tersebut menjadi enam paket dan memisahkan lokasi penyimpanan guna mengelabui petugas. Ganja 18 kilogram itu dibuat tidak menumpuk di satu tempat saja.
“Modusnya memesan barang dari seseorang atas nama FR,” ungkap dia.
Budhi menjelaskan kedua pelaku yang diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Makassar tersebut merupakan pemain baru dalam peredaran barang haram di Kota Makassar. Namun, orang tempat ia mengambil barang merupakan pemain lama.
“Pelaku masih pemain baru tapi indikasinya barang di dapat dari pemain lama. Saat ini masih buron,” jelasnya.
Akibat perbuatan yang mereka lakukan, keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat ayat dua Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (RED)






