Pasuruan, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Pasuruan. Ditemukan sekitar 19 kasus peredaran narkoba pada sepanjang bulan Januari 2025. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 27 orang tersangka yang terdiri dari 26 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Pihak polisi berhasil menyita barang bukti dengan total barang bukti berupa 490,35 gram sabu dan 1.000 butir obat keras berbahaya (okerbaya),” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, Senin (3/2/2025).

AKP Agus mengatakan terdapat salah satu kasus yang menonjol yakni ketika pengungkapan kasus pada 31 Januari 2025. Dalam proses pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti 296,42 gram sabu atau sekitar tiga ons.

“Salah satu jaringan terbesar pengedar norkoba yang berhasil diungkap melibatkan tersangka asal Blitar. Dengan modus operandi yang digunakan adalah menjadi kurir untuk mengambil barang di Pasuruan. Saat ini, pihak polisi masih menelusuri jaringan pengedar narkoba, yang diduga berpusat di wilayah Blitar,” ujar AKP Agus.

AKP Agus menegaskan bahwa semua tersangka yang ditangkap dengan berperan sebagai kurir dalam peredaran narkoba. Seharusnya ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasuruan.  (sy/red)