Tulungagung, BeritaTKP.com – Sepasang suami istri berhasil diamankan oleh Polsek Bandung Kabupaten Tulungagung karena ketahuan mencuri kotak amal masjid. Pelaku melakukan aksinya di salah satu masjid di wilayah Trenggalek. Sepasang pelaku tersebut adalah GWP (19) warga Dusun Boganginlor, Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri dan istrinya IN (22) warga Dusun Ngemplak, Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto, mengatakan Kasus pencurian kotak amal ini terbongkar setelah pelaku kepergok warga saat sedang melakukan aksi pencurian di Masjid Baitul Ahmad, Desa Talunkuon, Kecamatan Bandung pada Senin dini hari.

“Keduanya adalah pasangan suami istri siri. Ketika pelaku membawa kotak amal ke belakang masjid dan membongkar paksa untuk diambil uangnya. Namun, aksinya ketahuan oleh warga dan ditangkap,” ujar Ipda Nanang, Senin (3/2/2025).

Kejadian ini langsung dilaporkan warga ke Polsek Bandung dan kedua pelaku langsung diamankan pihak polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kotak amal, obeng, sepeda motor dan uang tunai Rp 527.500 hasil curian,” tutur Ipda Nanang.

Ipda Nanang menjelaskan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut mengakui perbuatannya. Bahkan sebelum beraksi di Talunkulon tersangka mengaku juga beraksi di Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka ini berangkat ke Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Ipda Nanang.

Saat sampai di pesisir pantai tersebut pelaku beraksi di sebuah masjid untuk mencuri mixer speaker dan kotak amal. Namun karena tidak mendapatkan uang, keduanya bergeser ke Desa Talunkulon, Kecamatan Bandung, Tulungagung.

“Saat ini pelaku dalam prose penahanan dengan dijerat pasal 363 KUHP atau pencurian dengan pemberatan,” pungkas Ipda Nanang.  (sy/red)