Nganjuk, BeritaTKP – Pada Hari Jum’at, tanggal 27 Agustus 2021 sekira jam 02.00 Wib, Di tepi jalan termasuk Ds. Nglawak Kec. Kertosono Kab. Nganjuk Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk telah menangkap Sup, 43 thn, Swasta (serabutan), alamat Dsn. Ngemplak Ds. Ngampel Kec. Papar Kab. Kediri ketika akan bertransaksi Narkotika jenis sabu sabu.

Dari hasil penggeledahan ditemukan -1 (satu) plastik berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,36 (nol koma tiga enam) gram -Isolasi warna hitam-1 (satu) bekas bungkus rokok gudang garam surya-1 (satu) buah HP NOKIA model TA-1034-1 (unit) sepeda motor Yamaha Mio warna merah No. Pol AG 4678 FD

Menurut Kabag Humas Res Nganjuk Iptu Supriyanto menjeladkan bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat kalau sekitar Kertosono -Nglawak sering ada transaksi Narkoba, selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 sekira jam 01.30 Wib berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama Sup di tepi jalan termasuk Ds. Nglawak Kec. Kertosono Kab. Nganjuk dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,36 (nol koma tiga enam) gram yang diisolasi warna hitam, 1 (satu) bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 (satu) buah HP NOKIA model TA-1034, 1 (unit) sepeda motor Yamaha Mio warna merah No. Pol : AG 4678 FD, dari keterangan Sup bahwa shabu tersebut pesanan MERI alamat Kec. Kertosono Kab. Nganjuk yang saat itu akan diantarkannya, menurut pengakuan Sdr. Sup Narkoba shabu tersebut dibeli dari Sdr. SELO alamat Ds. Tawang Kec. Purwoasri Kab. Kediri (DPO), masih dalam pengembangan.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter Muryati Sumber-Hms Res Nganjuk