Bogor, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor tengah mendalami dugaan peredaran cairan vape atau rokok elektrik yang mengandung zat narkotika. Modus baru ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian lantaran diduga menyasar kalangan remaja dan pelajar, yang merupakan pengguna utama rokok elektrik.
Fenomena ini sebelumnya juga telah diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menemukan cairan vape mengandung zat terlarang dikemas menyerupai produk legal. Modus ini dinilai berbahaya karena sulit dikenali secara kasat mata dan dapat dengan mudah beredar di pasaran tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Informasi sudah ada beberapa, tetapi masih kita dalami. Jika nanti ada upaya penangkapan, akan segera kami informasikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Bagus Azi Lesmana, Selasa (28/10/2025).
Menurut AKP Bagus, jajarannya saat ini sedang melakukan pemetaan terhadap titik-titik distribusi cairan vape mencurigakan di wilayah Kabupaten Bogor. Langkah ini juga disertai koordinasi dengan pihak Bea Cukai dan instansi terkait guna memastikan produk yang beredar di pasaran memiliki izin edar resmi.
“Kami berkomitmen memutus rantai peredaran cairan vape yang diduga mengandung narkotika. Jika ada pihak yang terbukti mengedarkan atau memproduksinya, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Bogor mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih waspada terhadap produk rokok elektrik yang digunakan anak-anak mereka. Cairan vape dengan kandungan zat terlarang berpotensi menimbulkan efek kecanduan dan dampak kesehatan yang serius.
“Fenomena ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih selektif. Jangan sampai anak-anak terjerumus pada penyalahgunaan narkotika dalam bentuk baru,” pungkas AKP Bagus.(æ/red)





