Cianjur, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kabupaten Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur Kompol Nova Bhayangkara, S.T.K., S.I.K., M.H. menyampaikan, kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi tanggal 11 September 2025 dengan pelapr atas nama Liza Haeriah.
“Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengedintifkasi identitas pelaku kemudian pelaku yang berinsial MA (59), kemudian kami amankan pelaku pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 di sebuah rumah,” ungkap Kompol Nova saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Jumat (19/9/2025).
Kompol Nova menambahkan, untuk modus operandi pelaku MA mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN) dan meyakinkan korban untuk membina hubungan kemudian pafa saat korban lalai, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikanakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. “Kami dari Satreskrim Polres Cianjur menghimbau agar berhati-hati pada saat berkenalan dengan seesorang yang tidak dikenal kemudian mengaku-ngaku sebagai anggota,” pungkas Kompol Nova.(æ/red)