Lamongan, BeritaTKP.Com – Polres Lamongan amankan kurir sabu – sabu seberat 2,72 ons, Dwi Agus Setiyo ,37, asal Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Ponorogo.

“Tersangka diamankan oleh anggota saat ingin melakukan pengiriman ke dua titik sabu – sabu di wilayah Lamongan,’’ ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana (6/4).
Setelah diselidiki, ternyata memang ada pengiriman barang yang dilakukan tersangka. Berdasarkan pengalaman petugas, pengiriman barang besar biasanya menggunakan mobil. Diduga tersangka berusaha mengelabui petugas dengan mengendarai motor GL Pro hitam L 2530 J. Jalur perjalanan tersangka ke Kedungpring juga tidak lewat Sugio. Namun, melalui jalur Babat dulu. Padahal, barang itu berasal dari wilayah Surabaya.
Ketika mengetahui tersangka melajukan kendaraannya ke arah Desa Sidobinangun, polisi meminta bantuan warga yang mengemudikan truk untuk melakukan penghadangan. Tersangka tak lari karena truk itu posisinya memblokir jalan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik biru dan hitam, tas pinggang, handphone Oppo A37f putih, dua klip sabu – sabu seberat 2,72 ons. “Dua klip sabu – sabu berisikan 95,5 gram dan 105,22 gram sabu – sabu, sehingga total 2,72 ons,’’ ujar Kapolres.
Menurutnya, jika diuangkan, maka sabu – sabu itu senilai Rp 200 juta. Sabu – sabu seberat itu bisa dikonsumsi 1.500 orang lebih. Kapolres menyatakan, penangkapan sabu – sabu itu terbesar selama ini. “Sampai saat ini anggota masih melakukan penyelidikan orang yang ingin menerima barang tersebut,’’ ujarnya. AR/Red





