Gresik, BeritaTKP.com – Satlantas Polres Gresik telah menggelar razia rambu lalu lintas. Dalam tindakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 truk yang melanggar jam operasional di wilayah Gresik. Mereka terjaring razia saat melintas di Jalan Raya Cerme Lord an Jalan raya Metatu Gresik.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi melalui Kanit Turjawali Iptu Darwoyo mengatakan bahwa ada sepuluh truk yang ditindak karena melanggar rambu larangan jam operasional sewaktu melintas.

“Sepuluh pengemudi truk yang melintas di dua jalan raya tersebut kami tindak karena sudah ada rambu-rambu larangan jam operasional yang dipasang di dua jalan raya, yaitu di Jalan Raya Cerme Lor dan Metatu,” terangnya, Sabtu (8/1/2022).

Rambu-rambu jam operasional yang dipasang adalah sore jam 15.00 hingga 20.00 WIB. Sedangkan pagi jam 05.00 hingga 09.00 WIB. Di luar jam operasional tersebut truk boleh melintas.

Razia seperti ini akan terus dilakukan di lokasi yang berbeda. Langkah tersebut diambil untuk menekan angka kecelakaan, terutama antara truk dengan roda dua. “Selain melakukan penindakan bagi truk yang melanggar, petugas di lapangan juga lebih intensif lagi melakukan sosialisasi terkait jam larangan operasional itu,” imbuhnya. (k/red)