Klungkung, BeritaTKP.com — Satuan Reskrim Polres Klungkung kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., tim yang dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K. berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF (37), warga Kedung Klinter, Desa Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, (24/8).

Pelaku diamankan karena diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor milik korban I Wayan Cepet (58), warga Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.

Kejadian berawal pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di luar kos di Jalan Dewi Sartika No. 4, Semarapura Kaja. 

Namun, pada Sabtu dini hari (23/8) sekitar pukul 03.30 WITA, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat. Atas kehilangan tersebut, korban segera melapor ke Polres Klungkung.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV di sekitar TKP. Hasilnya, diketahui bahwa seorang penghuni kos yang merupakan tetangga korban, yakni RF, tiba-tiba pergi meninggalkan kamar dengan membawa seluruh barang pribadinya.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan lanjutan hingga diperoleh petunjuk bahwa pelaku tengah melakukan perjalanan menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Berkat koordinasi cepat dengan Opsnal Polsek KP3 Tanjung Wangi, Jawa Timur, pelaku berhasil diamankan saat baru saja turun dari kapal laut di Pelabuhan Ketapang.

Dalam interogasi awal, RF mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.(æ/red)