SURABAYA, BeritaTKP.com – Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (SS), pada Jumat, tanggal 7 Juli 2023, kurang lebih pukul 00.10 WIB di Jl. Sukomanunggal, Surabaya.
Satu laki-laki diamankan pada pengungkapan kasus tersebut yakni BD (59) warga Sukomanunggal, Surabaya. Saat diamankan petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing sebagai berikut : ± 1,73 gram, ± 1 gram, ± 0,77 gram, ± 0,75 gram, dan ± 0,65 gram dengan berat total ± 4,90 (nol koma sembilan puluh) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah scrop yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah HP VIVO.
Pengungkapan ini bermula ketika BD ditangkap oleh Petugas Polisi pada hari Jumat, tanggal 7 Juli 2023, kurang lebih pukul 00.10 WIB, di Jl. Sukomanunggal Kel. Sukomanunggal Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing sebagai berikut : ± 1,73 gram, ± 1 gram, ± 0,77 gram, ± 0,75 gram, dan ± 0,65 gram dengan berat total ± 4,90 (nol koma sembilan puluh) gram beserta bungkusnya dalam bungkuus rokok juara, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah scrop yang terbuat dari sedotan berada di rak piring didalam rumah Jl. Sukomanunggal Kel. Sukomanunggal Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya sedangkan 1 (satu) buah HP VIVO ditemukan di ember cucian dalam rumah di Jl. Sukomanunggal Kel. Sukomanunggal Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya, yang diakui miliknya.
Bahwa tersangka BD mendapatkan barang berupa 1 (satu) poket plastik transparan berisi berupa 5 (lima) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 4,90 (nol koma sembilan puluh) gram beserta bungkusnya Mendapatkan dari sdr. MR (belum ketangkap) dengan cara membeli pada hari Kamis, tanggal 6 Juli 2023, sekitar pukul 11.23 Wib di antar ke rumah tersangka Jl. Sukomanunggal Kel. Sukomanunggal Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya, asalnya sudah berbentuk 5 poket seharga Rp.5.750.000,-, belum dibayar oleh tersangka dan rencananya dibayar oleh tersangka jika barangnya terjual.
Bahwa barang berupa 5 (lima) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 4,90 (nol koma sembilan puluh) gram beserta bungkusnya dari sdr.MR tersebut akan dijual oleh tersangka kepada teman-teman Tersangka seharga Rp. 200.000,- perpoketnya.
Bahwa barang berupa 5 (lima) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 4,90 (nol koma sembilan puluh) gram beserta bungkusnya dari sdr. MR tersebut belum terjual.
Pada saat Tersangka menjual barang berupa Narkotika jenis Sabu tersebut belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum terjual semua namun jika barangnya sudah laku Tersangka mendapatkan imbalan Rp. 50.000,- / gramnya dan menggunakan tidak mengeluarkan uang.
Bahwa Tersangka membeli barang berupa Narkotika jenis Sabu dari sdr. MR untuk dijual lagi tersebut sudah 2 (dua) kali ini.
Atas ulahnya BD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red)





