Surabaya, BeritaTKP.com – Tiga orang wanita di Surabaya terpaksa harus berurusan dengan kepolisian karena hal yang mereka perbuat. Ketiga wanita yang bernama Veny Saraswati, Putri Fitriya Sari, dan Mariane Amaryllis tersebut ditahan selama lima tahun penjara karena telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Penahanan tersebut berawal pada (28/07/2021) sekitar pukul 18.30 WIB, Veny, Putri dan Mariane sepakat bertemu di Palm Inn Dukuh Pakis Surabaya dengan mengendarai mobil Brio yang bernopol L-1592-DJ.

Beberapa saat kemudian terjadilah perbincangan sampai akhirnya para terdakwa sepakat untuk membeli paket sabu dengan harga Rp 500 ribu. Rinciannya, Rp 350 ribu dari Veny dan sisanya dari uang Mariane. Setelah sepakat, Putri menghubungi Fahmi (DPO) dan memesan paket sabu tersebut.

Fahmi lalu meminta para terdakwa untuk menransfer uang pembeliannya. Veny lalu menransfer melalui M-Banking miliknya. Kemudian Putri diminta untuk mengambil barang haram tersebut di daerah Rungkut.

Namun, belum sempat menikmati sabu tersebut pada pukul 22.30 WIB tepatnya di depan PTC pinggir Jalan Lontar Surabaya, para terdakwa ditangkap oleh Sutrisno, Indra Gunawan, Susandi Rusdianto, dan Erwan Andi Ismanto selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa handphone di tangan kanan Veny, 1 poket sabu dengan berat bruto 0,61 gram di saku celana yang dipakai Putri, dan uang senilai Rp 150 ribu.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai sabu.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas JPU dari Kejari Surabaya, Senin (22/11/2021).

Selain menuntut hukuman badan selama 5 tahun penjara, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 1,415 miliar subsider 3 bulan kurungan.

(k/red)