
Lampung, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap fakta di balik viralnya video penganiayaan terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Peristiwa yang sempat memicu kemarahan publik itu ternyata dipicu kesalahpahaman akibat persoalan asmara, di mana pelaku salah sasaran.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra menjelaskan, pelaku berinisial MS (11) diduga diliputi rasa cemburu setelah hubungannya dengan sang pacar berakhir. Korban berinisial FKI (11) dituduh memiliki hubungan khusus dengan mantan pacar pelaku.
“Namun dari hasil pendalaman kami, tuduhan itu tidak benar. Korban tidak memiliki hubungan apa pun dengan mantan pacar pelaku. Korban hanya merupakan saudara sepupu,” ujar Yunnus, Selasa (16/12/2025).
Kronologi Kejadian
Sebelum penganiayaan terjadi, pelaku diduga menghubungi korban melalui pesan singkat dan mengajaknya bertemu. Meski tidak saling mengenal sebelumnya, korban datang ke lokasi bersama seorang temannya.
Namun setibanya di lokasi, korban justru mengalami tindakan kekerasan. Dalam video yang viral di media sosial, korban terlihat dipukul dan dijambak hingga terjatuh ke tanah. Sejumlah pelajar lain yang berada di lokasi tidak berupaya melerai, bahkan ada yang merekam kejadian tersebut.
Peristiwa itu terjadi di area parkir Masjid As Saadah, Pekon Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penanganan Polisi dan Mediasi
Setelah video tersebut viral, polisi bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan para saksi, serta berkoordinasi dengan pihak sekolah dan aparatur pekon setempat.
Polisi juga memfasilitasi proses mediasi antara kedua keluarga yang berlangsung pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB di rumah orang tua korban.
“Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun surat pernyataan perdamaian belum dibuat karena masih menunggu hasil pemeriksaan medis korban,” kata Yunnus.

Imbauan Kepolisian
Kapolres menegaskan bahwa tindakan kekerasan tetap memiliki konsekuensi hukum meskipun dilakukan oleh anak di bawah umur. Ia mengimbau para remaja agar tidak menyelesaikan persoalan pergaulan maupun asmara dengan kekerasan.
Selain itu, peran orang tua dinilai sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak, termasuk aktivitas di media sosial.
“Pengawasan dan komunikasi terbuka antara orang tua dan anak sangat penting agar anak tidak mudah terprovokasi dan mampu mengendalikan emosinya,” pungkas Yunnus.(æ/red)





