ILUSTRASI

Jakarta, BeritaTKP.com – Salah satu anggota DPR RI berinisial DK diduga melakukan aksi cabul. Aksi ini telah dilakukan di tiga kota berbeda yakni di Semarang, Lamongan, dan juga Jakarta.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan terkait DK. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022.

“Masih dalam penyelidikan,” kata Nurul kepada wartawan, Kamis (14/6/2022).

DK dipanggil Bareskrim untuk diperiksa sebagai terlapor pada Kamis (14/6/2022) pukul 10.00 WIB. DK dilaporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. (RED)