Pematangsiantar, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan menangkap seorang pria berinisial PKP (30), warga Jalan Rakutta Sembiring Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Pelaku ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 0,71 gram pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di pinggir jalan depan Jaya Kos, Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pelaku yang memiliki narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak dan mengamankan PKP di lokasi sesuai laporan tersebut.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa:
- 1 paket sabu berat bruto 0,71 gram dari kantong belakang kanan,
- 1 unit HP Vivo warna biru dari kantong depan kiri.
Dalam interogasi, PKP mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial YS, yang berdomisili di Jalan Asahan Simpang Siantar State, Kabupaten Simalungun. Namun saat dilakukan pengembangan, YS sudah tidak dapat dihubungi.
PKP kemudian dibawa beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan telah resmi ditahan.(æ/red)