Surabaya, BeritaTKP.com – Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang wanita bernama Anisa (24) warga Kalilom, Surabaya, melalui media sosial Instagram (IG) dengan akun @Shindyshoopingg wartawan dari Legal.biz.id mencoba untuk mengkonfirmasi kebenarannya kepada sang pemilik akun. Namun bukannya mendapatkan penjelasan yang diinginkan sang pemilik akun justru mengancam akan melaporkan wartawan dari Legal.biz.id.

“Kalau kamu wartawan, mana id card nya, Dari mana. Mau cari informasi apa? kok wartawan menjerumus ke hutang orang. Anda ini bisa saya laporkan lo kalau bela orang salah,” tulis ancamannya kepada wartawan Legal.biz.id melalui pesan Whatsappnya, Minggu (2/10/2022) sore.
Selain mengancam wartawan, ia juga menuding bahwa unggahan berita yang diunggah oleh Legal.biz.id dengan judul “Fotonya Diunggah di Instagram “Shindyshoppingg” Anisa Datangi Kantor Hukum Peneleh”, menurutnya bahwa berita itu terkesan mengintimidasinya.
“Samean mengintimidasi, sampean iki waras ta?(kamu sehat ta). Kalau kamu wartawan mana id cardnya, dari mana?, Wartawan dipost dimana emang? Dibayar berapa bapaknya sama dia?,” kata suami Shindy, yang mengaku berdinas sebagai petugas Dishub, tapi enggan memberitahukan kantor dinasnya.
“Gak usah tanya nama saya, wes pokoke (petugas) Dishub, saya nagih baik-baik ke Anisa diblokir, dijanjikan tanggal sekian kok gak ada tembusannya. Semua yang dilaporkan Anisa ke kantor hukum itu gak benar mas,” kata pria yang diketahui bernama Jalu.
Saat disinggung sebagai bandar arisan online di wilayah Bluru Sidoarjo, ia membenarkannya. “Iya Arisan online tapi kecil,” pungkasnya.
Pada berita sebelumnya, Seorang wanita bernama Anisa mengadu ke kantor hukum D. Firmansyah di jalan Peneleh Surabaya, terkait postingan fotonya bersama suami yang diposting oleh akun Instagram bernama @Shindyshoopingg, pada tanggal 26 September 2022. Postingan tersebut hanya gegara uang arisan online senilai Rp. 240 ribu. (red)





