Surabaya, BeritaTKP.com – Jagat media sosial belum lama ini dihebohkan dengan dugaan praktik penyalahgunaan pengisian bahan bakar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 221, Surabaya. Perhatian publik tertuju pada antrean panjang kendaraan yang didominasi oleh sepeda motor Suzuki Thunder lawas yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi sehingga mampu menampung hingga 30–40 liter BBM jenis Pertalite dalam sekali pengisian.
Dalam pantauan awak media BeritaTKP pada 25 Juli 2026, di SPBU tersebut terlihat cukup banyak sepeda motor Suzuki Thunder melakukan pengisian Pertalite tanpa adanya pembatasan. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang pengguna Suzuki Thunder, kendaraan tersebut dapat kembali melakukan pengisian sebanyak 7 hingga 10 kali.
Narasumber tersebut juga mengaku bahwa setiap kali melakukan pengisian, dirinya memberikan fee sebesar Rp2.000 hingga Rp3.000 kepada oknum yang diduga bertugas di SPBU Diponegoro.
Tidak sampai di situ, saat awak media BeritaTKP berada di lokasi, mereka didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas keamanan SPBU bernama Pak (M) Ketika dikonfirmasi terkait dugaan praktik tersebut, Pak (m) mengaku tidak mengetahui apa pun. Namun, awak media menduga yang bersangkutan sebenarnya mengetahui aktivitas pengisian berulang oleh motor-motor Suzuki Thunder yang setiap malam mengisi BBM di SPBU Jalan Diponegoro No. 221, Surabaya.
Selang beberapa saat kemudian, salah seorang operator SPBU yang disebut inisial (A) menghampiri awak media BeritaTKP dan memberikan sejumlah uang. Awak media mengaku telah berusaha menolak pemberian tersebut.
Namun, menurut pengakuan awak media, uang itu tetap dipaksakan untuk diterima. Bahkan, mereka mengaku kendaraan media sempat dihadang oleh Pak M sehingga terkesan memaksa awak media menerima uang tersebut.
Atas kejadian itu, awak media BeritaTKP mengaku sangat menyayangkan tindakan oknum operator SPBU maupun pihak keamanan yang diduga berupaya memberikan sejumlah uang kepada wartawan. Menurut mereka, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk yang tidak menghargai independensi dan profesionalisme kerja jurnalistik.
Diwaktu berbeda,Awak media beritaTKP mengkonfirmasi sekaligus meminta statemen terkait dugaan praktik kotor tersebut kepada bapak amin selaku penanggung jawab.
Pak amin menyebutkan bahwa “wes tak wanti wanti sejak lama mas” (sudah diperingatkan sejak lama) terkait kegiatan yang diduga menabrak regulasi.
Pak amin mengatakan akan mengevaluasi atas konfirmasi/temuan daripada awak media.sekaligus akan mengambil langkah tegas kepada (oknum) apabila ditemukan tindakan menyimpang yang berada dalam naungan SPBU 54.601.67.
Sampai berita ini diturunkan belum adanya konfirmasi atau klarifikasi resmi dari yang bersangkutan (oknum) petugas SPBU 54.601.67.
Masyarakat menghimbau agar kasus ini menjadi atensi serius oleh aparat penegak hukum serta himbauan agar tidak adanya Pratik kotor yang serupa di SPBU lainnya,guna terciptanya penyaluran BBM subsidi (pertalite) yang bisa merata.
Bersambung… (TIM)





