
Jombang, BeritaTKP.com – Rumah selebgram berinisial ESW (29) di Dusun/Desa Kedawung, Kecamatan Diwek, digerebek tim Satresnarkoba Polres Jombang. Dari penggerebekan itu, polisi menyita sebanyak 151 botol minuman keras (miras) jenis anggur merah dan hijau.
Penggerebekan itu dilakukan setelah pihak Polres Jombang menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran miras di Kecamatan Diwek. Setelah melakukan penyelidikan, pihak polres kemudian menggerebek rumah ESW pada Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Benar saja, dari penggerebekan rumah ESW, ditemukan 151 botol miras jenis anggur berbagai merek. Terdiri dari 107 botol anggur hijau dan 44 botol anggur merah. Ratusan botol miras itu langsung disita untuk diamankan di kantor Satreskoba Polres Jombang.
“Pelakunya tidak kami amankan karena kasus miras (tipiring). Saat itu, kami sampaikan supaya (pelaku) datang ke kantor, tapi sampai saat ini belum datang ke kantor,” terang Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Jumat (15/3/2024).
Selain dikenal sebagai selebgram dengan 10,9 ribu pengikut, ESW juga berprofesi sebagai SPG rokok. Penggerebekan dan penyitaan miras dari rumahnya bukan tanpa alasan. Menurut Komar, pelaku nekat menjual minuman beralkohol golongan A dan B tanpa izin.
“Dia melanggar pasal 7 ayat (3) junto pasal 3 ayat (3) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol,” jelasnya.
Komar menambahkan, ESW dipanggil ke Polres Jombang untuk dimintai keterangan terkait miras ilegal tersebut. Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk disidang tindak pidana ringan (tipiring). (Din/RED)





